

Buat Sertifikat SMK3? Klik di sini – SMK3 atau dikenal dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diatur dalam PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. Dari peraturan tersebut, sudah bisa kita lihat bahwa sertifikat SMK3 memiliki peranan yang sangat penting di perusahaan.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah telah mewajibkan perusahaan yang memiliki pekerja minimal 100 orang dan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi untuk menerapkan SMK3 ini. Penerapan sistem ini bertujuan untuk mengendalikan risiko kemungkinan terjadinya bahaya atau kecelakaan kerja selama kegiatan operasional perusahaan.
Dengan menerapkan SMK3, perusahaan bisa lebih memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan menjamin keselamatan kerja secara terstruktur. Perusahaan yang menerapkan SMK3 tersebut kemudian akan dilakukan penilaian melalui audit sertifikasi eksternal yang telah terakreditasi baik dan diakui oleh Menteri.
Baca Juga : Pentingnya Penerapan SMK3 Untuk Perusahaan
Yang utama dari pentingnya pembuatan sertifkat atau proses audit sertifikasi SMK3 adalah sebagai bukti bahwa perusahaan telah benar-benar menerapkan SMK3 dengan baik sesuai dengan standar pemerintah.
Dengan demikian, upaya pencegahan risiko bahaya atau kecelakaan kerja bisa lebih terkendali dan terjamin mampu melindungi tenaga kerja dan lingkungan sekitar dengan aman. Hal tersebut juga memang telah tertuang dalam peraturan pemerintah, sehingga sebagai masyarakat yang patuh dengan aturan negara perlu melaksanakan hal tersebut.
Sebelum melakukan proses audit, perusahaan perlu mengajukan permohonan audit SMK3 dahulu ke lembaga audit SMK3 yang ditunjuk Menteri. Sebab, perlu adanya perencanaan pelaksanaan audit SMK3 kemudian menyampaikannya ke Menteri atau dirjen dengan salinan yang diteruskan ke Dinas Provinsi oleh lembaga audit SMK3.
Setelah itu, barulah proses audit bisa terlaksana dengantahapan seperti berikut ini.
Pertemuan awal antara auditor dan perusahaan guna menyampaikan rencana audit sesuai daftar yang telah dipersiapkan. Pada tahap ini, auditor melakukan penetapan pada tingkat audit, waktu, lokasi, divisi, proses kerja, dan petugas pendamping pelaksanaan audit.
Suatu tahapan di mana auditor mulai memeriksa atau meninjau pelaksanaan SMK3 yang telah diterapkan perusahaan. Pemeriksaan tersebut melalui :
Tim auditor yang telah melaksanakan proses audit sebelumnya kemudian melakukan pertemuan guna menganalisis, mempelajari, dan menentukan penilaian kriteria. Setelah menilai kriteria, auditor juga akan melakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria tersebut, kemudian mengklasifikasikannya ke dalam beberapa kategori.
Pertemuan antar auditor dan pihak perusahaan untuk mengakhiri segala pelaksanaan audit eksternal tersebut. Pada pertemuan ini, auditor akan memberikan hasil temuan serta kriteria perusahaan, tindakan perbaikan maupun peningkatan, dan menyampaikan hasil penilaian audit, kemudian menyatakan berhasil atau tidaknya perusahaan dalam memperoleh sertifikat SMK3.
Lembaga audit membuat hasil laporan, kemudian mengeluarkan laporan hasil audit dan memberikan saran tingkat pencapaian penerapan SMK3 pada perusahaan. Laporan tersebut menjadi bahan pertimbangan Menteri guna menentukan penghargaan sesuai dengan tingkat penerapan dan kategori penilaian hasil audit.
Lembaga khusus yang terpercaya bisa membantu perusahaan Anda melakukan proses sertifikasi atau audit eksternal SMK3. Adapun dalam menggunakan layanan ini, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan guna memperlancar dan mempermudah proses pelaksanaan audit.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya, Anda bisa langsung mengunjungi artikel kami berikut ini.
Atau dengan menghubungi nomor kami langsung melalui kontak berikut.
Bellezza BSA, 1st Floor Unit 106, Jl. Letjen Soepeno, RT 004 / RW 002, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
Telp. (021)58905002
WhatsApp 082123246391