Sertifikasi SMK3 – Kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlahan-lahan menunjukan tren yang positif, hal tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya kegiatan atau perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012.
Secara prinsip, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Namun tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dan tidak mempunyai potensi bahaya tinggi juga perlu untuk menerapkan SMK3.
Saat ini ada banyak sekali perusahaan yang memerlukan sertifikasi smk3. Sertifikasi smk3 atau yang biasa kita kenal sebagai sistem manajemen k3 bersifat wajib untuk perusahaan-perusahaan yang mempunyai karyawan atau buruh lebih dari 100 orang. Atau walaupun perusahaan tersebut mempunyai karyawan kurang dari 100 orang tetapi jikalau risiko pekerjaannya tinggi maka karyawan memerlukan sertifikat smk3.
Ini adalah sistem yang ditentukan oleh kemenakertrans. Dan hal ini berguna untuk menjamin keamanan dan keselamatan kerja dari setiap pekerja di suatu perusahaan. Untuk melakukan sertifikasi smk3 ini maka pemerintah telah menunjuk beberapa perusahaan untuk melakukan sertifikasi smk3 ini.Salah satunya adalah safety+ Consulting. Safety+ Consulting merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan layanan Sertifikasi SMK3.
Tujuan umum penerapan SMK3 yaitu:
: Bellezza BSA, 1st Floor Unit 106, Jl. Letjen Soepeno, RT 004 / RW 002, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
: (021)58905002