Konsultan Audit SMK3 PP 50 TAHUN 2012

jasa pembuatan hse plan
Jasa Pembuatan HSE Plan / RK3K Terpercaya
Agustus 3, 2020
sertifikai iso 9001 murah cepat
Jasa Pengurusan Sertifikasi ISO 9001 Murah Cepat
Agustus 3, 2020

Konsultan Audit SMK3 PP 50 TAHUN 2012 – Untuk mengetahui sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 dan untuk memperoleh gambaran yang jelas & lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 butuh sebuah alat ukur berupa Audit SMK3.

Audit SMK3 dalam PP 50 Tahun 2012 Bab 1  Pasal 1 Nomor 7 Tahun 2012 merupakan pemeriksaan secara sistematis & independen untuk mengukur hasil kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk melaksanakan SMK3 di perusahaan.

Perusahaan yang menerapkan penerapan SMK3 harus mengevaluasi penerapan SMK3 atau melakukan audit SMK3. Perusahaan perlu mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja K3 dan melakukan perbaikan dan tindakan pencegahan melalui audit SMK3.

Jenis-jenis audit SMK3 :

  1. Audit Internal

Merupakan salah satu syarat wajib dalam penerapan SMK3 di perusahaan karena termasuk ke dalam kriteria SMK3 yaitu pemeriksaan SMK3. Menurut PP Nomor 50 Tahun 2012, audit internal harus Anda lakukan secara rutin dan terjadwal guna memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan & menentukan efektivitas kegiatan tersebut.

Audit internal ini di lakukan oleh petugas yang ahli, independen, berkompeten dan mempunyai wewenang. Kemudian laporan audit harus di distribusikan ke pengusaha / pengurus dan petugas lain yang mempunyai kepentingan dan dipantau guna menjamin penindakan perbaikan.

  1. Audit Eksternal

Merupakan audit SMK3 yang di lakukan oleh lembaga audit yang di tunjuk oleh Menteri sehubungan dengan evaluasi perusahaan terhadap pelaksanaan SMK3. Dalam pelaksanaannya, audit eksternal  dilakukan oleh auditor SMK3 yang ditunjuk oleh Dirjen (Direktur Jenderal).

4 Point Penting Audit Eksternal SMK3 Menurut Peraturan

Sangat penting bagi perusahaan untuk melakukan audit eksternal SMK3 guna mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan SMK3.

Audit eksternal SMK3 memenuhi persyaratan bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja, menunjukkan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, meningkatkan citra perusahaan dan memenuhi regulasi mengikuti tender, serta meningkatkan daya saing perusahaan.

  1. Perusahaan Seperti Apa Yang Wajib Untuk Melaksanakan Audit Eksternal SMK3

Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 dan perusahaan tersebut mempekerjakan minimal 100 pekerja / buruh atau mempunyai risiko yang tinggi harus melakukan audit SMK3 eksternal.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja Pasal 2 Ayat 2, bahwa penilaian penerapan SMK di lakukan terhadap:

  • Pertama, Perusahaan yang mengajukan permohonan audit SMK3 secara sukarela.
  • Kedua, Perusahaan yang berisiko tinggi adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi.
  • Perusahaan dengan risiko tinggi didasarkan pada keputusan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. Keputusan mereka buat berdasarkan hasil inspeksi internal dan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
  1. Kategori Apa Saja Dalam Penilaian Audit Eksternal SMK3

Sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014, evaluasi pelaksanaan SMK3 dilakukan melalui audit eksternal SMK3 dengan kategori sebagai berikut:

  • Pertama, Tahap awal untuk memenuhi 64 kriteria audit SMK3.
  • Tahap transisi yang memenuhi 122 kriteria audit SMK3.
  • Tingkat Lanjutan yang memenuhi 166 kriteria audit SMK3.
  1. Apa Saja Tahapan Yang Harus Perusahaan Laksanakan Pada Saat Audit Eksternal Smk3

Audit SMK3 setidaknya melalui tahapan:

  • Sesi pembukaan (pertemuan)
  • Proses audit SMK3
  • Rapat Tim Auditor SMK3
  • Rapat penutup
  • Membuat laporan audit SMK3.
  1. Apa Itu Kategori Kritikal, Mayor Dan Minor Dalam Penilaian Hasil Audit SMK3?

Sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014, penilaian kinerja implementasi SMK3 ditetapkan sebagai berikut:

  • Pertama, untuk pencapaian implementasi 0-59%, termasuk tingkat penilaian implementasi kurang.
  • Untuk tingkat pencapaian implementasi 60-84% termasuk tingkat penilaian implementasi baik.
  • Untuk tingkat pencapaian implementasi 85-100% termasuk tingkat penilaian implementasi memuaskan.

Sasaran Program Pembinaan & Sertifikasi Auditor SMK3:

Setelah mengikuti Pembinaan & Sertifikasi Auditor SMK3 peserta mampu:

  • Pertama, Memenuhi kriteria PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SMK3.
  • Kedua, Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten & profesional yang dapat mengaudit SMK3 secara internal.
  • Kemungkinan menjadi auditor eksternal SMK3.
  • Memahami prinsip, unsur dan standar SMK3.
  • Perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil audit internal SMK3.
  • Mengumpulkan, menganalisis dan memvalidasi bukti audit dan mengomunikasikan hasil observasi untuk ditindaklanjuti.
  • Evaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan K3.
  • Terakhir, Memahami peran auditor dan kepala auditor SMK3 dalam melaksanakan audit SMK3.

Nah, bagi Anda yang sedang mencari Perusahaan penyedia jasa konsultan audit dan pelatihan auditor SMK3 dapat menghubungi CS Safety Consultant melalui nomor di bawah ini:

Kontak: 082123246391

Baca juga : Jasa Pembuatan CSMS Murah Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Call