Konsultan Audit SMK3 PP 50 TAHUN 2012 – Untuk mengetahui sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 dan untuk memperoleh gambaran yang jelas & lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 butuh sebuah alat ukur berupa Audit SMK3.
Audit SMK3 dalam PP 50 Tahun 2012 Bab 1 Pasal 1 Nomor 7 Tahun 2012 merupakan pemeriksaan secara sistematis & independen untuk mengukur hasil kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk melaksanakan SMK3 di perusahaan.
Perusahaan yang menerapkan penerapan SMK3 harus mengevaluasi penerapan SMK3 atau melakukan audit SMK3. Perusahaan perlu mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja K3 dan melakukan perbaikan dan tindakan pencegahan melalui audit SMK3.
Merupakan salah satu syarat wajib dalam penerapan SMK3 di perusahaan karena termasuk ke dalam kriteria SMK3 yaitu pemeriksaan SMK3. Menurut PP Nomor 50 Tahun 2012, audit internal harus Anda lakukan secara rutin dan terjadwal guna memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan & menentukan efektivitas kegiatan tersebut.
Audit internal ini di lakukan oleh petugas yang ahli, independen, berkompeten dan mempunyai wewenang. Kemudian laporan audit harus di distribusikan ke pengusaha / pengurus dan petugas lain yang mempunyai kepentingan dan dipantau guna menjamin penindakan perbaikan.
Merupakan audit SMK3 yang di lakukan oleh lembaga audit yang di tunjuk oleh Menteri sehubungan dengan evaluasi perusahaan terhadap pelaksanaan SMK3. Dalam pelaksanaannya, audit eksternal dilakukan oleh auditor SMK3 yang ditunjuk oleh Dirjen (Direktur Jenderal).
Sangat penting bagi perusahaan untuk melakukan audit eksternal SMK3 guna mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan SMK3.
Audit eksternal SMK3 memenuhi persyaratan bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja, menunjukkan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, meningkatkan citra perusahaan dan memenuhi regulasi mengikuti tender, serta meningkatkan daya saing perusahaan.
Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 dan perusahaan tersebut mempekerjakan minimal 100 pekerja / buruh atau mempunyai risiko yang tinggi harus melakukan audit SMK3 eksternal.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja Pasal 2 Ayat 2, bahwa penilaian penerapan SMK di lakukan terhadap:
Sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014, evaluasi pelaksanaan SMK3 dilakukan melalui audit eksternal SMK3 dengan kategori sebagai berikut:
Audit SMK3 setidaknya melalui tahapan:
Sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014, penilaian kinerja implementasi SMK3 ditetapkan sebagai berikut:
Setelah mengikuti Pembinaan & Sertifikasi Auditor SMK3 peserta mampu:
Nah, bagi Anda yang sedang mencari Perusahaan penyedia jasa konsultan audit dan pelatihan auditor SMK3 dapat menghubungi CS Safety Consultant melalui nomor di bawah ini:
Kontak: 082123246391
Baca juga : Jasa Pembuatan CSMS Murah Jakarta