Pelatihan Basic Fire Fighting Jakarta – Guna meningkatkan kesadaran dan pengendalian K3 serta mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. KEP186/MEN/1999 Republik Indonesia tentang pemadam kebakaran di tempat kerja. Pengelola atau pengusaha berkewajiban untuk mencegah, mengurangi, memadamkan, dan mempraktekkan keselamatan kebakaran di tempat kerja.
Ini adalah dasar untuk membentuk unit penanggulangan kebarakan di tempat kerja. Unit ini juga mempunyai tanggung jawab untuk menyelenggarakan pelatihan & gladi penanggulangan kebakaran secara berkala atau biasa disebut training fire fighting.
Dalam rangka peningkatan implementasi Keselamatan Kesehatan Kerja sebagai safety consultant BMD Street Consulting siap membantu tim K3 perusahaan dalam memberikan pembekalan terkait penanganan kebakaran yang tepat. Program ditujukan untuk para petugas K3 dimasing-masing departemen, tim tanggap darurat dan semua pihak yang bertanggung jawab secara langsung maupun tidak dalam implementasi K3 diperusahaan.
Training Fire Fighting memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta mengenai dasar-dasar faktor terjadinya kebakaran atau yang dikenal dengan segitiga api. Selain itu, para peserta dibekali juga teknik-teknik dalam penanggulangan kebakaran dalam berbagai klasifikasi kebkaran sehingga penggunaan alat dan sarana prasarana pemadam kebakaran dapat difungsikan semaksimal mungkin dan mampu mengurangi dampak resiko kebakaran yang terjadi.
Training fire fighting ini bertujuan untuk:
Setelah menyelesaikan Traning fire fighting ini diharapkan peserta dapat: