Syarat Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum

Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum
Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum
Maret 19, 2024
Audit SMK3 Jakarta
Audit SMK3 Jakarta | Menjaga Keselamatan & Kesehatan Kerja
Juni 8, 2024

Syarat Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum – Sebagai Ahli K3 Umum, menjaga kompetensi dan kualifikasi merupakan hal yang penting. Salah satu caranya adalah dengan melakukan perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) secara berkala.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang syarat perpanjangan SKP Ahli K3 Umum, beserta panduan dan tips untuk mempermudah prosesnya.

Syarat Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum

SKP Ahli K3 Umum memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. Setelah masa tersebut berakhir, Anda perlu melakukan perpanjangan agar tetap dapat menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Ahli K3 Umum.

Berikut adalah persyaratan lengkap untuk perpanjangan SKP AK3 Umum:

Dokumen Wajib

  1. Surat Permohonan Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum

Surat ini dibuat oleh perusahaan tempat Anda bekerja dan ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Kemudian surat ini harus memuat beberapa informasi penting, seperti:

  • Nama & alamat perusahaan
  • Nomor & tanggal SKP Ahli K3 Umum lama
  • Nama & alamat Ahli K3 Umum yang bersangkutan
  • Masa kerja Ahli K3 Umum di perusahaan
  • Pernyataan bahwa Ahli K3 Umum masih aktif bekerja di perusahaan
  1. Fotokopi sertifikat dan SKP Ahli K3 Umum Lama

Pastikan fotokopi sertifikat & SKP Ahli K3 Umum Anda masih jelas dan tidak buram.

  1. Fotokopi Ijazah Terakhir

Fotokopi ijazah terakhir Anda harus sesuai dengan bidang studi yang Anda ambil ketika mengikuti pendidikan dan pelatihan K3.

  1. Surat Keterangan Kerja

Surat keterangan kerja ini harus dikeluarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja dan mencakup informasi berikut:

  • Nama dan alamat perusahaan
  • Jabatan Ahli K3 Umum di perusahaan
  • Masa kerja Ahli K3 Umum di perusahaan
  1. Laporan Kegiatan Ahli K3 Umum

Laporan ini berisi uraian tentang kegiatan yang telah Anda lakukan oleh sebagai K3 Umum selama masa jabatannya. Laporan ini harus dibuat secara detail dan memuat informasi tentang:

Dalam laporan ini, Ahli K3 Umum menjelaskan apa yang dia lakukan selama masa jabatannya. Laporan ini harus dibuat secara menyeluruh dan mencakup detail tentang:

  • Jenis kegiatan yang Anda lakukan
  • Waktu pelaksanaan kegiatan
  • Hasil yang Anda capai dari kegiatan
  • Terakhir, Dokumentasi kegiatan

Dokumen Tambahan (Opsional):

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pas Foto 4×6

Panduan dan Tips Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum

Berikut adalah beberapa panduan dan tips yang dapat Anda ikuti untuk mempermudah proses perpanjangan SKP Ahli K3 Umum:

  • Siapkan dokumen-dokumen dengan lengkap dan jelas.
  • Ajukan permohonan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku SKP Ahli K3 Umum berakhir.
  • Anda dapat melakukan perpanjangan melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) yang telah ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Pastikan LPK yang Anda pilih memiliki izin penyelenggaraan pelatihan Ahli K3 Umum yang masih berlaku.
  • Biaya perpanjangan SKP Ahli K3 Umum bervariasi tergantung LPK yang Anda pilih.

Itulah beberapa panduan dan tips yang bisa simak dengan baik.

Bagi Anda yang sedang mencari jasa perpanjangan SKP ahli K3 umum murah dan cepat, tepat sekali mengunjungi website ini.

Safety Consultant siap membantu Anda memperpanjang SKP Ahli K3 Umum dengan mudah dan cepat.


Jasa Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum Murah

Safety Consultant adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelatihan dan sertifikasi K3 terkemuka di Indonesia. Kami memiliki tim profesional yang berpengalaman dan tersertifikasi untuk membantu Anda dalam proses perpanjangan SKP AK3 Umum. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas dan terpercaya dengan harga terjangkau di wilayah Jabodetabek.

Perpanjang SKP Ahli K3 Umum Anda sekarang di Safety Consultant dan pastikan kompetensi dan kualifikasi Anda selalu terjaga!

Hubungi Kami

Kantor: Bellezza BSA, 1st Floor Unit 106, Jl. Letjen Soepeno, RT 004 / RW 002, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210

WhatsApp: 082123246391

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Call