SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ) – SMK3 merupakan singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 di Indonesia sudah ada sejak tahun 1996 melalui Peraturan Menaker ( Menteri Tenaga Kerja ) No 05 Tahun 1996.
Untuk meningkatkan pelaksanaan SMK3, pada tahun 2012 Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 supaya dapat diterapkan di semua bidang kehidupan sosial.
Safety Consultant sudah puluhan tahun aktif membantu berbagai perusahaan dalam menerapkan SMK3 di perusahaan mereka untuk meraih sertifikat SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, SMK3 ialah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan untuk mengendalikan risiko yang terkait dengan aktivitas kerja guna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Menurut Permen PU ( Pekerja Umum ) No. 05 Th. 2014 tentang SMK3 Konstruksi Bidang PU merupakan bagian dari sistem manajemen organisasi untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka manajemen risiko kesehatan dan keselamatan kerja untuk semua pekerjaan konstruksi di bidang pekerjaan umum.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), SMK3 merupakan ilmu untuk mengantisipasi, menilai, dan mengendalikan risiko internal dan eksternal yang dapat memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan potensi dampak pada masyarakat sekitar dan lingkungan umum.
Penyelenggaraan SMK3 di Indonesia diatur oleh undang-undang dan turunannya. SMK3 harus diterapkan untuk semua perusahaan Indonesia, besar dan kecil. Dasar hukum penerapan SMK3 di Indonesia adalah sebagai berikut :
Karena peraturan di atas, perusahaan WAJIB menerapkan SMK3 di tempat kerjanya dengan mengintegrasikan sistemnya dengan SMK3. Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan dengan 100 atau lebih atau kurang dari 100 karyawan ( yang memiliki kategori berisiko tinggi).
Di sektor konstruksi, melalui Peraturan Pekerja Umum No 05 Tahun 2014 bahwa seluruh perusahaan di bidang konstruksi WAJIB menerapkan SMK3. Hal ini bertujuan supaya bisa meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terstruktur, terukur, serta terintegrasi, sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan.
Di sektor Pelayanan Publik, Menteri Kesehatan melalui Peraturan Kementerian Kesehatan No 66 Tahun 2016 meminta kepada seluruh layanan kesehatan ( Klinik, Posyandu, Puskesmas, hingga Rumah Sakit) WAJIB menerapkan SMK3.
Sesuai PP No 50 Tahun 2012, berikut beberapa tujuan penerapan SMK3, antara lain :
Akhir-akhir ini kita sering mendengar tentang peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan berita kecelakaan kerja di media-media nasional. Berbagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh faktor manusia, lingkungan, dan peralatan kerja. Untuk menghindari kecelakaan kerja, perusahaan perlu menerapkan SMK3 di tempat kerjanya.
Baca juga : SMK3 PP 50 Th 2012 Jakarta
UU No 13 Th 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan HARUS menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi dengan baik, perusahaan dapat di lisensikan oleh pemerintah berdasarkan Pasal 190 Undang-Undang. Sanksinya mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Tentu saja, tidak ada perusahaan yang ingin mencabut izin usahanya. Tentu saja, tidak ada perusahaan yang menginginkan CEO/pimpinannya harus berurusan dengan hukum. Untuk itu, perusahaan HARUS menerapkan SMK3.
PP No 50 Tahun 2012 menyatakan bahwa melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dengan baik di tempat kerja harus melalui 5 tahapan, antara lain :