SMK3 PP 50 Th 2012 Jakarta

sertifikasi pelatihan perizinan k3
Layanan Sertifikasi, Pelatihan, dan Perizinan K3 │ Hub 082123246391
Juni 23, 2021
Mengapa Harus Memiliki Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Di Perusahaan
Mengapa Harus Memiliki Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Di Perusahaan
Oktober 18, 2021

Smk3 PP 50 Th 2012 Jakarta isinya tentang penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang merupakan kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk menerpakan K3.

Di mana K3 adalah Keselamatan & Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan guna menjamin dan melindungi keselamatan & kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja serta penyakit akibat pekerjaan tersebut.

Kemudian SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen global perusahaan, dalam rangka menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif guna pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan ketenagakerjaan.

Misalnya, kegiatan sosial dan pekerjaan selama musim pandemi covid-19 memiliki potensi bahaya.

“Potensi bahaya” merupakan kondisi atau keadaan terhadap seseorang, peralatan, mesin, instalasi, material, cara kerja, proses produksi, sifat kerja, serta lingkungan yang mempunyai potensi menimbulkan suatu gangguan, kerusakan, kecelakaan, kebakaran, ledakan, polusi dan penyakit akibat kerja.

SMK3 PP 50 Th 2012 Jakarta

Penerapan sistem manajemen keselamatan kerja SMK3 diatur dalam PP 50 Tahun 2012. Kebijakan nasional SMK3 yang ada pada PP 50 Tahun 2012, dituangkan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III sebagai satu kesatuan bagian dari peraturan pemerintah.

Presiden, Dr. Haji Susilo Bambang Yudhoyono, telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Jakarta Tahun 2012.

Kemudian SMK3 PP 50 Thn 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di undangkan Menteri Hukum dan Keamanan, Amir Syamsudin, di Jakarta pada 12 April 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Thn 2012 tentang Penerapan SMK3 ini di undangkan dan dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2012. Penjelasan PP 50 Thn 2012 tentang penerapan SMK3 tercantum dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5309. Hal tersebut bertujuan supaya semua orang tahu.

Tentang SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

smk3 pp 50 th 2021

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Peraturan Pemerintah 50 Tahun 12 tentang penerapan SMK3 – penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja SMK3 ialah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 (2) UU Nomor 13 Thn 2003 tentang ketenagakerjaan, dan perlu menetapkan PP tentang pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dasar Hukum

  • Pertama, Pasal 5 Ayat 2 UUD NRI Tn 1945
  • UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ( Lembaran NRI Tahun 2003 No 39, Tambahan Lembaran NRI Nomor 4279 )
  • UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ( Lembaran NRI Tahun 1970 No 1, Tambahan Lembaran NRI No 2918 )

Tujuan SMK3 menurut PP 50 Th 2012

  • Pertama, Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan & kesehatan kerja yang terukur, terstruktur, terukur, serta terintegrasi
  • Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja karena pekerjaan yang melibatkan unsur pekerja/karyawan, management, dan/atau serikat pekerja
  • Terakhir, Menciptakan tempat kerja yang nyaman, aman, efisien guna mendorong produktivitas perusahaan

Penerapan SMK3

  • Pelaksanaan SMK3 di dasarkan pada pedoman nasional SMK3
  • Pedoman Nasional untuk SMK3 sebagai pedoman bagi perusahaan dalam pelaksanaan SMK3
  • Badan Pengembangan Sektor Usaha dapat mengembangkan pedoman untuk melaksanakan SMK3 sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Penerapan SMK3

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan paling sedikit 100 (seratus) orang; atau perusahaan dengan potensi risiko tinggi (Ketentuan untuk potensi tingkat risiko tinggi sesuai dengan ketentuan perpu).

Penyelenggaraan SMK3 memperhatikan ketentuan perpu, serta konvensi atau standar internasional.


Jasa Sertifikasi SMK3 PP 50 Th 2012 Jakarta

Globalisasi perdagangan saat ini menimbulkan persaingan yang sangat ketat dalam segala aspek. Terutama ketenagakerjaan yang salah satunya membutuhkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Peningkatan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja tidak terlepas dari pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terpadu melalui SMK3 untuk menjamin terwujudnya sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Safety Consultant hadir menyediakan jasa pelatihan dan sertifikasi SMK3 yang sesuai dengan PP 50 Th 2012.  Kami memberikan jaminan 100% lulus dan biaya yang murah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelatihannya, hubungi kami melalui nomor admin di bawah ini.

Kontak: 082123246391

Baca juga :Skp Ak3 Umum Jakarta


Dengan melibatkan manajemen, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh SMK3 ini di dirikan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dan juga menciptakan tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah di kembangkan melalui pedoman dan standar di banyak negara.

Dalam rangka mempersatukan seluruh perusahaan dalam penyelenggaraan SMK3, sehingga dapat melindungi kesehatan dan keselamatan kerja pekerja.

Dan juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan, maka perlu di rumuskan suatu peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan SMK3.

Berikut ini isi PP 50 Th 2012 SMK3 Jakarta (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Call