Smk3 PP 50 Th 2012 Jakarta isinya tentang penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang merupakan kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk menerpakan K3.
Di mana K3 adalah Keselamatan & Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan guna menjamin dan melindungi keselamatan & kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja serta penyakit akibat pekerjaan tersebut.
Kemudian SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen global perusahaan, dalam rangka menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif guna pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan ketenagakerjaan.
Misalnya, kegiatan sosial dan pekerjaan selama musim pandemi covid-19 memiliki potensi bahaya.
“Potensi bahaya” merupakan kondisi atau keadaan terhadap seseorang, peralatan, mesin, instalasi, material, cara kerja, proses produksi, sifat kerja, serta lingkungan yang mempunyai potensi menimbulkan suatu gangguan, kerusakan, kecelakaan, kebakaran, ledakan, polusi dan penyakit akibat kerja.
Penerapan sistem manajemen keselamatan kerja SMK3 diatur dalam PP 50 Tahun 2012. Kebijakan nasional SMK3 yang ada pada PP 50 Tahun 2012, dituangkan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III sebagai satu kesatuan bagian dari peraturan pemerintah.
Presiden, Dr. Haji Susilo Bambang Yudhoyono, telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Jakarta Tahun 2012.
Kemudian SMK3 PP 50 Thn 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di undangkan Menteri Hukum dan Keamanan, Amir Syamsudin, di Jakarta pada 12 April 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Thn 2012 tentang Penerapan SMK3 ini di undangkan dan dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2012. Penjelasan PP 50 Thn 2012 tentang penerapan SMK3 tercantum dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5309. Hal tersebut bertujuan supaya semua orang tahu.
Pertimbangan dalam Peraturan Pemerintah 50 Tahun 12 tentang penerapan SMK3 – penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja SMK3 ialah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 (2) UU Nomor 13 Thn 2003 tentang ketenagakerjaan, dan perlu menetapkan PP tentang pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perusahaan yang mempekerjakan karyawan paling sedikit 100 (seratus) orang; atau perusahaan dengan potensi risiko tinggi (Ketentuan untuk potensi tingkat risiko tinggi sesuai dengan ketentuan perpu).
Penyelenggaraan SMK3 memperhatikan ketentuan perpu, serta konvensi atau standar internasional.
Globalisasi perdagangan saat ini menimbulkan persaingan yang sangat ketat dalam segala aspek. Terutama ketenagakerjaan yang salah satunya membutuhkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peningkatan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja tidak terlepas dari pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terpadu melalui SMK3 untuk menjamin terwujudnya sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Safety Consultant hadir menyediakan jasa pelatihan dan sertifikasi SMK3 yang sesuai dengan PP 50 Th 2012. Kami memberikan jaminan 100% lulus dan biaya yang murah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelatihannya, hubungi kami melalui nomor admin di bawah ini.
Kontak: 082123246391
Baca juga :Skp Ak3 Umum Jakarta
Dengan melibatkan manajemen, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh SMK3 ini di dirikan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dan juga menciptakan tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah di kembangkan melalui pedoman dan standar di banyak negara.
Dalam rangka mempersatukan seluruh perusahaan dalam penyelenggaraan SMK3, sehingga dapat melindungi kesehatan dan keselamatan kerja pekerja.
Dan juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan, maka perlu di rumuskan suatu peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan SMK3.
Berikut ini isi PP 50 Th 2012 SMK3 Jakarta (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).