Mengapa Harus Memiliki Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Di Perusahaan – pasti pernah terlintas dalam benak Anda “ kenapa sihh harus punya sertifikasi Ahli K3 Konstruksi di perusahaan ? bukannya sertifikat Ahli K3 Umum saja sudah cukup ?.
Nah, hal-hal di atas sering ditanyakan oleh beberapa personel HSE (Health Safety Environment) yang bekerja di dunia konstruksi dan belum mempunyai sertifikat ahli k3 konstruksi baik muda/madya/utama.
Sebelum mengetahui alasannya, kami akan membagikan sedikit informasi mengenai apa itu K3 Konstruksi.
Yakni merupakan tenaga teknis yang memiliki kompetensi khusus pada bidang K3 konstruksi dalam merencakan, melaksanakan, serta mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang bisa dibuktikan dengan sertifikasi pelatihan & komptenesi yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang sesuai dengan UU Kemen Pekerjaan Umum (PU) nomor05/PRTM/2014.
Apabila pekerjaan konstruksi ada potensi risiko tinggi yakni pekerjaan yang berbahaya atau mempekerjakan tenaga kerja yang sedikit-sedikitnya 100 orang atau nilai kontrak Rp 100 miliar WAJIB melibatkan Ahli K3 Konstruksi.
Yang kami sampaikan hanya teori saja, banyak dari personil HSE yang bekerja di konstruksi modalnya adalah sertifikat Ahli K3 Umum, tapi aman-aman saja ?
Memang aman untuk beberapa waktu, tetapi tidak aman ketika terjadi kegagalan dalam proyek. Lalu investigator menemukan ketidaklengkapan kompetensi, sehingga bisa berdampak bagi perusahaan tempat teman-teman bekerja loh.
Jadi, mau pilih yang aman jangka pendek atau panjang ?
Nah bagi Anda yang ingin membuat sertifikat Ahli K3 Konstruksi, sekarang bisa membuatnya di Safety+ Consultant. Karena kami adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang sertifikasi Ahli K3 Konstruksi yang akan meningkatkan standarisasi perusahaan baik melalui program pelatihan, jasa konsultasi dan sertifikasi untuk memperoleh sertifikat.
Baca juga : SMK3 PP 50 Th 2012 Jakarta
: (021)58905002
: 082123246391
: safetyplusconsultant@gmail.com